Medinafm (Garut) – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman corona di masa pandemi.
Dalam panduan itu terdapat aturan mengenai penyelenggaraan pernikahan di rumah ibadah. Aturan tersebut tertuang dalam poin E angka 6. Di dalamnya disebutkan bahwa pernikahan di rumah ibadah kembali diperbolehkan namun dengan sejumlah syarat.
Berikut ketentuannya:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Adapun ketentuan itu dikeluarkan untuk mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan kondisi riil saat pandemi. Aturan ini berlaku di lingkungan rumah ibadah yang tidak terjadi penularan COVID-19. Namun, rumah ibadah harus mengantongi Surat Keterangan Aman COVID-19 dari Gugus Tugas setempat.°
Selain itu, petugas dan penanggungjawab rumah ibadah harus memperhatikan sejumlah hal yang berkaitan pencegahan penularan virus corona. Hal itu tertuang dalam poin E angka 4 Surat Edaran tersebut.
Beberapa di antaranya seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; hingga menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan.
“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan atau perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Sabtu (30/5). (Kumparan.Com)