Medina 105.3 FM

Mau Refund Dana Haji? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Medinafm (Garut) – Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan. Lalu, bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau, agar para calon jamaah haji tidak membatalkan hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Bagi para calon jamaah haji tetap “ngotot” untuk melakukan “refund” ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:

  1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.
  2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
  3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
  4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK.
  5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jamaah haji yang berniat “refund” harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

“Saat ini semua prosesnya dilakukan secara “offline” (manual),” katanya. (Kompas.Com)

Exit mobile version