Medinafm (Garut) – Dilansir dari RadarBogor, Seluruh pemerintah daerah diingatkan untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama dengan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.
Pelanggaran terhadap hal itu, akan ada sanksi tersendiri. Mulai dari mengembalikan dana yang telah dikeluarkan, sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.
“Ada beberapa kasus, pasang iklan di media yang tidak berbadan hukum, tidak punya NPWP, terbit tidak teratur, jadi temuan. Artinya, pemda harus mengembalikan uangnya,” kata wakil ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun.
Hendry mengaku, akan membuat surat edaran mengenai media yang terverifikasi administrasi dan sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers, sebaimana dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja.
“Dalam waktu dekat edaran akan kami sebar ke seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Ia mengingatkan media, terutama yang sering kerja sama dengan pemda, mendaftar dan memverifikasi perusahaannya, agar tidak tersangkut masalah hukum.
“Pelanggaran kerja sama pemda dan pers cukup tinggi. Sejumlah perkara di antaranya membuat media terkait mengembalikan revenue dan bisa terjerat dalam masalah hukum,” kata mantan Menteri Pendidikan era Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Dia mengatakan, Dewan Pers memiliki landasan hukum untuk mewajibkan media mendaftar. Lembaga ini juga bisa berfungsi melindungi wartawan dan perusahaannya jika tercatat di lembaga tersebut.
Dewan Pers, lanjut Nuh, menargetkan 300 media terverifikasi faktual pada tahun 2019. Lembaga ini mulai membenahi sistem pendaftaran menjadi online dan melibatkan perguruan tinggi dalam verifikasi.
Di kesempatan lain, Nuh juga pernah menyatakan, sangat penting bagi sebuah perusahaan media untuk mendapatkan verifikasi, baik administratif maupun faktual. Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah menjamin kepercayaan baik kepada masyarakat sebagai konsumen media, maupun kepada instansi dan lembaga lain yang akan mengadakan kerja sama dengan media bersangkuta,” tuturnya.
Nuh menyebutkan, banyak manfaat yang akan diterima oleh media yang telah terverifikasi. Dia menyebut setidaknya ada tiga fungsi dari sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers untuk perusahaan media.
Yang pertama tentu untuk memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan pers itu sendiri.
Dia menjelaskan, sesuai dengan amanah yang diemban Dewan Pers terkait pertanggungjawaban berita-berita yang diterbitkan oleh media, jika suatu saat ada berita yang dikeluarkan oleh media tersebut menimbulkan persengkataan, maka Dewan Pers bisa menjadi payung agar tidak dibawa ke ranah pidana.
“Kami bisa memberikan perlindungan kepada wartawan yang menulis berita tersebut. Karena medianya sudah bersertifikat, kami sudah mengakui. Tetapi kalau seandainya media tersebut belum terdaftar, belum legal, kemudian menerbitkan sebuah berita yang menimbulkan persengketaan, mereka bisa dibawa ke ranah hukum. Dewan Pers tidak bisa apa-apa,” paparnya.
Sebab Dewan Pers bertanggung jawab untuk membina dan melindungi perusahaan pers termasuk wartawan. Jika perusahaan pers dan wartawan sudah terverifikasi, maka diharapkan berita dan informasi yang dihasilkan bersumber dari kerja-kerja profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.
Jika perusahaan persnya belum terverifikasi, maka produk berita dan informasi yang dihasilkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Nuh berharap dengan sertifikasi ini maka perusahaan pers bisa meningkat dari sekadar menghasilkan atau memproduksi berita menjadi informasi atau bahkan knowledge (ilmu pengetahuan) bagi pembaca.
“Agar berita ini bisa menjadi informasi dan knowledge, maka berita itu harus berbasis data dan fakta yang dibutuhkan masyarakat. Ini sangat penting mengingat peran pers yang berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.
Sehingga, kata dia, yang masuk ke masyarakat minimal memiliki informasi dan knowledge. “Karena kita ingin masyarakat kita semakin cerdas sesuai dengan tujuan negara,” sambungnya.
Sedangkan fungsi terakhir, jika media terverifikasi maka sangat dimungkinkan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya seperti pemda, pemprov dan instansi swasta dengan lebih mudah karena medianya sudah legal dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Logikanya jika lembaga resmi pasti kerja samanya dengan lembaga resmi, tidak mungkin lembaga resmi bekerja sama dengan lembaga tidak resmi. Ini rawan dari sisi pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dengan terbitnya sertifikat tersebut, lembaga sudah resmi dan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya,” imbuhnya (*)