Medinafm (Garut) – Kementerian Perhubungan memperpanjang larangan mudik dan balik di tengah pandemi virus corona hingga 7 Juni. Larangan yang diperpanjang itu yakni terkait pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H yang termuat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ungkap juru bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5).
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita (Kumparan.Com)