Medinafm (Garut) – Sejumlah calon jemaah haji di Kabupaten Garut berencana mengambil kembali uang pelunasan haji. Hal tersebut menyusul kepastian pembatalan pemberangkatan haji tahun ini sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Karimudin mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terkait pencairan ongkos haji.
Akan tetapi, ada dua skema yang telah disiapkan terkait ongkos haji.
“Kami siapkan dua skema. Pertama biaya pelunasan ongkos haji bisa disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nanti ada skema khusus dan punya nilai manfaat. Tentunya bisa dipakai untuk keberangkatan tahun depan,” ujar Karimudin saat dihubungi, Selasa (2/6).
Sedangkan untuk skema yang kedua, sambungnya, calon jemaah bisa mengambil biaya pelunasan ongkos haji. Namun untuk skema kedua ini, pihaknya baru akan merapatkan soal teknisnya.
“Hari ini Kemenag Garut mau rapat virtual bicarakan soal teknisnya. Sudah ada (calon jemaah haji) yang mau ambil. Makanya kami bicarakan dulu,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Di Kabupaten Garut sendiri, terangnya, ada 1.895 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini. Di mana kloter pertama direncanakan berangkat pada 25 Juni 2020.
“Tapi karena batal, paling menunggu tahun depan jika sudah dibuka. Pemerintah Arab juga belum memberi izin pembukaan ibadah haji karena pandemik,” ucapnya.
Karimudin mengaku tak menampik kekecewaan yang dirasakan para calon jemaah haji. Apalagi kebanyakan dari mereka, sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci.
“Jelas ada yang kecewa. Soalnya calon jemaah ini sudah menunggu tujuh sampai delapan tahun,” tandasnya. (Rmol.Id)