Medinafm (Garut) – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memaparkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar.
Salah satunya adalah soal level kewaspadaan Covid-19 di 27 daerah yang menjadi salah satu acuan PSBB parsial dilanjutkan atau tidak. Pria yang akrab disapa Emil itu menuturkan, ada delapan aspek yang jadi perhitungan.
Seperti, laju pertumbuhan orang dalam pemantauan (ODP) per kelurahan, laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kesembuhan, kematian, reproduksi, transmisi, pergerakan masyarakat, hingga risiko geografis.
Setiap daerah, kata Emil, diberi skor berdasar indikator tadi. Dari angka 8-11 masuk level lima atau warna hitam (zona kritis), skor 12-14 level empat warna merah (berat), 15-17 level tiga warna kuning (cukup berat), 18-20 level dua warna biru (moderat) dan 21-24 level satu warna hijau (normal).
“Kami sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan dalam berkegiatan. Kegiatan dari level 1-5 beda-beda. Yang level 5 pergerakan mendekati 0 persen, level 4 kegiatan 30 persen, selanjutnya 60 persen, lalu boleh 100 persen tanpa kerumunan. Belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal di level 2,” tutur Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).
Kemudian dari hasil analisa, tim Gugus Tugas Covid-19 Jabar memberikan skor bagi 27 kota kabupaten di Jabar. Yakni, Kabupaten Bekasi (14), Kota Bekasi (12), dan Kota Cimahi (12). Ketiga kota itu masuk zona merah.
“Jadi kepada tiga kota ini dan kabupaten diharapkan melanjutkan seperti yang sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Kemudian ada 19 daerah di zona kuning. Yakni Kabupaten Bandung (17), Kabupaten Bogor (16), Kabupaten Ciamis (17), Kabupaten Cianjur (16), Kabupaten Cirebon (16), Kabupaten Indramayu (17), Kabupaten Karawang (16), Kabupaten Kuningan (17), Kabupaten Majalengka (16), Kabupaten Purwakarta (15), Kabupaten Subanh (16), Kabupaten Sukabumi (17), Kabupaten Tasikmalaya (17), Kota Bandung (16), Kota Banjar (16), Kota Bogor (16), Kota Cirebon (15), Kota Depok (16) dan Kota Tasikmalaya (17).
“Sembilan belas kabupaten kota berada di level kuning. Sehingga kegiatan bisa meningkat 60 persen dengan tetap jaga jarak dan protokol kesehatan. Itu adalah 19 kota kabupaten yang turun dari level merah, total 70,4 persen,” ungkap Emil.
Sementara Kabupaten Bandung Barat (18), Kanupaten Garut (18), Kabupaten Sumedang (18), dan Kota Sukabumi (18) berada di zona biru. Artinya, aktivitas kegiatan bisa 100 persen namun tetap menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kurang lebih hasil dari delapan indeks tadi menghasilkan angka. Angkanya dikonversi menjadi level kewaspadaan,” jelas Emil (Kompas.Com)