Medinafm (Garut) – Beberapa minggu lalu, badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat, FDA, melaporkan temuan zat pemicu kanker pada obat ranitidin. Namun, temuan itu belum membuat BPOM Indonesia menarik peredaran ranitidin saat itu juga. Selang beberapa minggu, kini beberapa produk yang mengandung ranitidin ditarik oleh BPOM untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul, sesuai temuan FDA.
Alasan ranitidine ditarik dari peredaran
Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk mengatasi tukak lambung dan tukak usus. Obat ini telah mengantongi izin peredaran sejak tahun 1989 hingga akhirnya mulai ditarik dari beberapa negara sejak September 2019.
Penarikan ranitidin di beberapa negara saat itu menindaklanjuti temuan Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat serta European Medicine Agency (EMA) yang menemukan adanya kandungan bahaya yang berpotensi memicu kanker, yakni senyawa N-nitrosodimethylamine (NDMA).
Ranitidin termasuk golongan obat histamine-2 receptor blockers. Obat-obatan lainnya yang termasuk dalam golongan ini adalah nizatidine, famotidine, dan cimetidine. Obat yang berada di dalam golongan ini mampu meredakan masalah lambung, dengan cara menurunkan produksi asam di lambung.
Sebelum ditarik dari peredaran, ranitidin merupakan salah satu obat yang paling laris digunakan untuk mengatasi berbagai masalah lambung kronis dan gejalanya. Berbagai produk generiknya pun kian bermunculan seiring bertambahnya popularitas obat ini.
Belakangan, sejumlah negara menarik peredaran ranitidin setelah berembus kabar bahwa obat ini mengandung zat pemicu kanker. Hal ini dibenarkan oleh FDA Amerika Serikat dalam edaran yang diterbitkannya bulan September lalu.
Beberapa produk ranitidin diketahui mengandung senyawa N-nitrosodimethylamine (NDMA) dalam jumlah kecil. Kendati terbilang kecil, jumlah NDMA yang ditemukan dalam sampel beberapa produk ranitidin tetap melebihi batas yang diperbolehkan.
Menanggapi edaran tersebut, BPOM pun melakukan pengujian terhadap beberapa produk ranitidin. Dilansir dari laman CNN Indonesia, produk obat mengandung ranitidin yang ditarik dari peredaran adalah yang mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas aman.
Pada Rabu (9/10), produk obat mengandung ranitidin yang telah ditarik dari peredaran merupakan produk dalam sediaan sirup dan cairan injeksi.
Namun, update terbaru sebagaimana dilansir dari situs resminya (11/10), Badan POM Indonesia memerintahkan seluruh industri farmasi untuk menarik seluruh produknya yang mengandung ranitidin dan menghentikan distribusi serta produksinya untuk sementara waktu.
Bahaya NDMA yang ditemukan dalam ranitidin terhadap kesehatan
NDMA merupakan cemaran lingkungan yang kerap ditemukan pada air, daging merah, sayuran, serta susu dan produknya. Berdasarkan uji laboratorium dan penelitian terhadap hewan, senyawa ini tergolong sebagai karsinogen yang dapat memicu kanker.
Oleh karena sifatnya itulah, temuan NDMA dalam ranitidin dinilai dapat membawa bahaya bagi pasien yang memiliki maag kronis.
Senyawa NDMA pada dasarnya tidaklah berbahaya selama berada dalam batas aman, yakni 96 ng per hari. Namun, pengujian terhadap beberapa sampel ranitidin yang ditarik menunjukkan adanya jumlah NDMA melebihi batas tersebut sehingga bahaya yang ditimbulkan berpotensi lebih besar.
Paparan NDMA melebihi batas aman dalam jangka panjang bisa meningkatkan risiko kanker hati, saluran pernapasan, ginjal, dan pembuluh darah.
Meski demikian, masyarakat yang sudah telanjur dan masih mengonsumsi ranitidin tidak perlu panik menanggapi hal ini.
Badan POM Indonesia menganjurkan untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan obat alternatif. Beberapa obat yang bisa jadi alternatif dapat berasal dari golongan proton pump inhibitors, seperti omeprazole dan lansoprazole. (*)