Medinafm.id (GARUT) – Untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat Garut pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), memberikan Akte Kelahiran sebanyak 1.500 lembar secara cuma-cuma untuk warga masyarakat Kecamatan Kadungora secara simbolis diberikan oleh Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman, bertempat di Kecamatan Kadungora, Senin (05/02).
“Bukan hanya Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kerluarga (KK) ini dibagikan bagi masyarakat Kadungora yang tersebar di 14 desa tanpa dipungut biaya,” ujar Helmi Budiman sebelum melakukan simbolis penyerahan Akte Kelahiran kepada perwakilan masyarakat.
Wakil Bupati Garut dalam sambutannya mengatakan, selama ini masyarakat Kita belum menyadari arti pentingnya memiliki surat Akta kelahiran, sebagai syarat utama mengurus administrasi baik itu untuk melanjutkan sekolah, melangsungkan pernikahan maupun untuk melamar pekerjaan, terangnya.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah senantiasa memberikan kemudahan soal pengurusan Akta Kelahiran, KK dan e-KTP bagi masyarakat,” ungkapnya di dampingi Camat Kadungora dan staff Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut.
Dijelaskannya, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran harus memiliki surat nikah dari orang tua. Sebab, surat nikah merupakan syarat mutlak sebagai keabsahan akta kelahiran. Jika tidak ada surat nikah, maka Disdukcapil tidak berani untuk menerbitkanny, ungkap Helmi.
Untuk proses pembuatannya, Helmi meminta masyarakat bersabar jika sedang mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil. Pasalnya, prosesnya yang memakan waktu serta terkadang jaringan internet untuk koneksinya ke servernya sering gangguan, pungkas Wabup.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, Rina Siti Syabariah, menyampaikan ucapan terimakasih kepada camat beserta staff pelayanan di Kantor Kecamatan yang telah memberikan pelayanan dengan baik untuk penerbitan dokumentasi kependudukan. Mudah-mudahan, imbuh Rina, menjadikan amal ibadah dan sarana untuk pengembangan karier seluruh Camat beserta jajaran.
“Sebagai bentuk apresiasi, Bupati Garut memberikan kenaikan honor operator adminduk Kecamatan dari Rp150 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan. Dan mudah-mudahan kalau anggaran memungkinkan kami dari Dinas Dukcapil akan mengusulkan kepada Bupati agar honor operator minimal di standarkan dengan Upah Minimum Regional (UMR),” tandas Rina.
Kadis Dukcapil Kabupaten Garut menambahkan, untuk memperlancar pelayanan, Bupati akan memberikan peralatan perekaman e-KTP dan pencetakan KK untuk 42 Kecamatan yang sekarang dalam proses pengadaan melalui e-Katalog, pungkas Rina. (Igie – Harian Garut)