Medinafm (Garut) – Guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Garut, Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kabupaten Garut, menutup sementara tempat umum yang melibatkan banyak orang berkumpul dalam satu waktu, selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Dalam surat bernomor 602.88/CVD-19/BPBD/XII/2020, berisi pemberitahuan, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, Benny Bachtiar, meminta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut untuk menutup tempat umum sementara, yaitu Alun-Alu Garut atau Lapang Otto Iskandardinata dan Sarana Olah Raga (SOR) Kerkhop. (*)