Garut (Medina). Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH,MH,MP menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan itu berupa Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Bersama 4 Gubernur, 11 Bupati, 13 Walikota lainnya, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima Penganugrahan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombusman yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Gedung Balai Kartini Jakarta. Selasa, 5 Desember 2017.
Garut dinilai telah berprestasi dalam pengelolaan pemerintahan secara transparan, dengan capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Prof. Anizulia Rifai, berdasarkan Survey Kepatuhan 2017, Pemkab Garut berhasil memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau).
“Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia memberikan Penghargaan kepada Bupati Garut berupa Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi”, kata Prof. Anizulia Rifai.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Kementerian dan Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Bupati Garut menyatakan, prestasi ini merupakan wujud kerja suluruh jajarannya, termasuk elemen masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja nyata dari seluruh elemen instansi yang ada di Kabupaten Garut. Oleh karena itu penghargaan ini kami persembahkan bagi seluruh instansi dan masyarakat Garut yang telah bekerja sama sehingga Pemkab Garut mampu kembali berprestasi dan mendapat penghargaan ini,” Ujar Bupati Rudy Gunawan, usai menerima penghargaan.
Seperti diketahui, Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan predikat kepatuhan kepada kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah, sebagai hasil penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik yang diterapkan masing-masing instansi. Pemberian Predikat Kepatuhan ini telah diselengggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2013. (DG)