HINGGA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menutup pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 WIB, ada enam pasangan yang mendaftar dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Keenam pasangan tersebut, empat dari partai politik dan dua dari perseorangan.
Keenam pasangan itu adalah:
- Rudy Gunawan-Helmi Budiman, didukung oleh Partai Gerindra (4 kursi)– PKS (4 kursi)– NasDem (2 kursi). Jumlah kursi 10.
- Agus Supriadi-Imas Aan Ubudiah, didukung Partai Demokrat (5 kursi)-PKB (5 kursi). Jumlah kursi 10.
- Agus Hamdani-Pradana Aditya. Didukung PPP (6 kursi)- PAN (5 kursi) – Hanura (5 kursi). Jumlah kursi 16
- Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, didukung Partai Golkar (8 kursi)-PDI P (6 kursi) jumlah kursi 14.
- Soni Sondani-Usep Nurdin, dari jalur perseorangan.
- Suryana-Wiwin Suwindaryati, dari jalur perseorangan.
Pasangan calon perseorangan masih harus melengkapi persyaratan administrasi hingga tanggal 18 Januari 2018. (Copy/kabarpilkada.com)