Medinafm (Garut) – Karantina Wilayah secara terbatas di Kab. Garut akan diberlakukan mulai Senin, 30 Maret 2020, terutama di beberapa wilayah kecamatan yang tingkat Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beresiko tinggi.
Hal ini disampaikan Bupati Garut H. Rudy Gunawan saat memantau perkembangan terkini kasus virus Corona di Crisis Center Informasi dan Kordinasi Covid-19 Kabupaten Garut, di Area Ged. Pendopo pada Minggu (29/3/20).
Disampaikan Bupati Garut, Karantina Wilayah Secara Terbatas ini difokuskan untuk mengurai keramaian diperkotaan. Kajian terkait hal tersebut akan diserahkan kepada Polres Garut. Karantina wilayah di perkotaan ini dimaksudkan untuk melakukan pembatasan gerak orang, supaya tidak banyak berkerumun di satu tempat keramaian.
”Karantina wilayah secara terbatas ini akan diberlakukan di beberapa kecamatan apabila ditemukan kasus yang tingkat resikonya tinggi, misalnya di kecamatan Cihurip. Kita akan atur agar orang keluar masuk di daerah tersebut lebih diawasi. Hal serupa akan dilakukan di kecamatan lain (42 Kecamatan) jika mengalami resiko tinggi”. Jelas Bupati.
Ditambahkan Bupati, pihaknya akan menyediakan mobil ambulance Puskesmas untuk mengantisipasi kemungkinan ada masyarakat yang menjadi suspect. Pada pelaksanaanya Karantina Wilayah tersebut akan dibantu Bhabinkamtibmas, Babhinsa dan aparat desa.
“Kami akan lebih tegas lagi sesuai dengan Maklumat Bapak Kapolri di wilayah perkotaan dalam pemberlakuan social distancing yang masih diindahkan oleh sebagian warga masyarakat. Bagaimana Cara Bertindaknya kita lihat nanti, mungkin kita akan meniru Kota Bandung, kajiannya nanti ada di Polres”. Tambah Bupati.
Masih kata Bupati Garut, pusat bisnis, perbank-kan, pertokoan dan super market masih bisa berjualan dan beraktifitas seperti biasa. Termasuk operasional pabrik masih bisa beroperasi karena kewenangan untuk memberhentikan operasional pabrik kewenangannya ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia.
Terkait sektor ekonomi, Bupati Rudy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup lalu lintas angkutan yang membawa bahan kebutuhan pokok, kebutuhan industri, dan kebutuhan insfrastruktur, hanya pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap lalu lintas angkutan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan secara berkala kepada sopir angkutan barang tersebut.
”Jadi untuk Karantina wilayah ini sifatnya terbatas dan fokus diperkotaaan untuk membatasi gerak orang supaya tidak berkerumun di satu tempat. Para pemudik masih bisa mudik jika terpaksa harus mudik, tapi harus dipastikan mereka sehat, dan harus berkordinasi dengan aparat pemerintah setempat untuk memastikan kesehatan pemudik tersebut”. Jelas Bupati.
Sebelumnya, Bupati Garut telah mengintruksikan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, hingga RW dan RT untuk proaktif mendata masyarakat pendatang atau pemudik yang baru masuk ke daerahnya masing-masing untuk memastikan kesehatan mereka. Jika ada gejala, Bupati meminta agar mereka segera dilakukan tindakan kesehatan.
Sementara itu informasi yang disampaikan Jubir Informasi dan Kordinasi Covid-19, Ricky R. Daradjat, sampai saat ini ada penambahan 52 kasus ODP dan 1 PDP terhitung pada pukul 16.00 WIB. Hingga saat ini di Kab. Garut ada 596 kasus terdiri dari 581 orang ODP dan 15 orang PDP.
”Dari 15 orang PDP, 7 pasien dalam masa perawatan dan 8 pasien selesai pengawasan, sementara untuk ODP 488 orang dalam proses pemantauan dan 37 orang selesai pemantauan”. Terangnya. (*)