Medinafm (Garut) – Bupati Garut telah memutuskan untuk memperpanjang masa belajar Mandiri di Kab. Garut hingga 12 April mendatang, yang semula hanya sampai 28 Maret 2020. Upaya ini diambil sebagai bentuk upaya antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Kab. Garut.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bupati No 443.1/986/Kesra Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang berisi perpanjangan masa kegiatan belajar mandiri untuk Paud/TK, SD/MI, SMP/MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Menurut Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH MP, hal ini diambil menindaklanjuti keputusan Badan Penangulangan Bencana Nasional No.13a tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu Darurat bencana wabah penyakit virus Corona di Indonesia dan surat edaran menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta dalam rangka menyikapi semakin meningkatnya penyebaran Covid-19, agar seluruh kepala perangkat daerah, Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan, dan kepala satuan pendidikan untuk kembali mengumumkan perpanjangan kegiatan belajat mandiri di rumah bagi para siswa siswinya.
”Adapun kebijakan yang diambil yaitu memperpanjang kegiatan belajar mandiri di rumah bagi sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTS, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sampai tanggal 12 April 2020″ kata Bupati Rudy Gunawan.
Masih kata Bupati Garut, pembelajaran dilakukan dengan berbagai fasilitas sumber pembelajaran antara lain pembelajaran model daring, pemberian tugas pekerjaan rumah atau bentuk lainnya. yang bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
”Tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk penentuan kelulusan maupun kenaikan kelas yang dilaksanakan dalam bimbingan dan pemantauan guru, pengawas dan orang tua murid” ungkap Bupati Rudy Gunawan.
Bupati menekankan, bahwa selama masa belajar mandiri di rumah, peserta didik diarahkan untuk tidak keluar dari wilayah tempat tinggalnya (Wisata) atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, selalu berolahraga dalam rangka melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), makan makanan yang bergizi, sayuran, buah-buahan dan istirahat yang cukup.
”Harapan para Guru dan Orang tua memberikan juga literasi dan pemahaman serta petunjuk pencegahan penyebaran virus Corona dari berbagai sumber serta selalu mendekatkan diri pada Allah SWT” harap Bupati Rudy Gunawan.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan kabupaten Garut Totong menyampaikan, untuk tahun ini kepastian penyelenggaraan Ujian Nasional ditiadakan, hal ini merupakan hasil keputusan rapat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama DPR RI Komisi X dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
”Tentunya saya mengapresiasi keputusan ini di tengah ketidakpastian peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran, apalagi siswa yang akan menghadapai Ujian Nasional seperti Kelas 9 SMP” kata Totong.
Lanjutnya, ada beberapa cara yang bisa dilaksanakan diantaranya model Daring atau , nilai rapot, atau nilai kumulatif selama tiga tahun sekolah.
”Kami sedang mempersiapkan juknis untuk kriteria kelulusan siswa, ujian sekolah dan kenaikan kelas” pungkasnya. (BI)