Medinafm (Garut) – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 400/26/HUKHAM tanggal 13 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Bupati Garut H. Rudy Gunawan, bersama Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, Dandim 0611 Garut, Letkol. Inf. Erwin Agung Teguh Wiyono Andrianto, melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Merebaknya Wabah Virus Corona (Covid-19), di Halaman Pendopo Garut, Minggu pagi (15/3/2020).
Usai apel, para pejabat setingkat Eselona II, dan III mengadakan rapat koordinasi pimpinan membahas langkah Pemkab Garut dalam penangana Virus Corona.
Rapat kordinasi tersebut telah menghasilkan sejumlah keputusan yang akan di tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Garut untuk dijadikan bahan pedoman pelaksanaan dilapangan.
Keputusan rapat tersebut diantaranya seluruh pelayanan publik di Kabupaten Garut beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19.
Seluruh PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/ MTs dan SMA/MA untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 28 Maret 2020 serta menunda pelaksanaan kegiatan outing class/study tour.
Kemudian meniadakan sementara kegiatan apel gabungan dan rapat-rapat yang mengumpulkan massa banyak, termasuk didalamnya pelaksanaan audiensi.
Selanjutnya seluruh Perangkat Daerah agar menunda kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
Pemkab Garut juga akan menghentikan sementara rangkaian kegiatan Hari Jadi Garut (HJG) ke-207.
Pemkab Garut akan meninjau kembali penyelenggaraan kegiatan yang berdampak pada pengumpulan massa dalam jumlah besar, termasuk meninjau kembali perizinan yang sudah diterbitkan dan tidak mengeluarkan perizinan baru.
Selain menunda berbagai kegiatan yang bersifat pertunjukan, Pemkab Garut juga akan menghentikan sementara kegiatan car free day (CFD) di sepanjang area Jl. Ahmad Yani dan alun-alun Garut.
Selama beberapa pekan ke depan, Pemkab Garut juga akan menutup sementara area publik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut (Gedung Pendopo, Alun-alun Garut, Islamic Center, Gedung Pertemuan Bale Paminton, Gedung Pertemuan Lasminingrat, Museum RAA Adiwijaya, Sarana Olahraga Kerkof, dan Sarana Olah Raga Ciateul).
Selanjutnya menghentikan sementara kegiatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Pembinaan Terpadu, dan untuk pelayanan imunisasi dan pemeriksaan ibu hamil dilaksanakan di Puskesmas.
Terakhir, Pemkab Garut dibantu dengan pihak terkait akan memantau pelaksanaan kelancaran lalu lintas perekonomian di Wilayah Kabupaten Garut agar tidak terjadi kelangkaan barang akibat pembelian yang berlebih atau upaya penimbunan oleh pihak-pihak tertentu. (*)