Medinafm (Garut) – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia secara serempak mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019 mengelar Operasi Zebra Lodaya 2019. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut fokus pada beberapa pelanggaran yang akan ditindak atau ditilang.
Ada 12 yang harus diperhatikan oleh seluruh pengendara agar anda aman saat Operasi Zebra Lodaya 2019. Karena Operasi kali akan menyasar 12 pelanggaran yakni :
Pengendara yang tidak memiliki SIM, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, Kendaraan melawan arus lalu lintas, Pengendara tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor. Kemudian mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman serta pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi atau berkendara.
Selain itu, bagi pengendara dibawah umur juga akan ditilang. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar. Berkendara dibawah pengaruh alkohol dan kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Seperti diketahui Polres Garut telah menggelar Operasi Zebra Lodaya 2019 mulai 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019. Penindakan berupa teguran hingga tilang akan diberlakukan bagi pengendara.
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansyah S.IK.M.IK mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi Zebra Lodaya 2019 akan digelar selama 14 hari.
“Polres Garut akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2019 mulai tanggal 23 Oktober 2019 selama 14 Hari dan menetapkan berakhirnya kegiatan Operasi Zebra Lodaya 2019 pada tanggal 5 November 2019. Kegiatan ini berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,” kata AKBP Dede, saat ditemui usai apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2019 di Mapolres Garut. (*)